KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha pom mini dan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri diresahkan dengan beredarnya isu bahwa SPBU tidak boleh lagi melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum.
Isu tersebut saat ini sudah tersebar melalui grup-grup WhatsApp pengusaha pom mini di Kecamatan Pagu. Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa penyaluran pertalite langsung ke tangki kendaraan bermotor, mulai Rabu (1/9/2021) besok.
BACA JUGA:
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Dalam pesan berantai itu juga disebutkan bahwa SPBU tidak diperkenankan menyalurkan BBM dalam kemasan apapun (baik jeriken maupun drum). Apabila didapati SPBU yang masih menyalurkan pertalite dalam kemasan, maka pembinaan yang dilakukan terhadap SPBU tersebut berupa penjatuhan sanksi.
Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri membenarkan hal tersebut. Sejak dua hari terakhir ini, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembelian pertalite di SPBU menggunakan jerigen tidak diperbolehkan lagi.
"Iya benar. Kami sejak dua hari ini telah mendapat informasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, bahwa akan ada pemberlakuan tidak menerima kulakan/pembelian pertalite dengan jerigen ataupun drum" kata Beny, Selasa (31/8).
Menurut Beny, kebijakan tersebut bisa membunuh ratusan bahkan ribuan pengusaha pom mini atau penjual bensin botolan/eceran.