PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) semestinya diperuntukkan bagi keluarga miskin. Ternyata, bantuan itu disalahgunakan oleh salah seorang perangkat desa di Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Hal itu terungkap saat Pers Rilis di Mapolres Probolinggo. Tersangka bernama Sukriyo (51). Ia ditahan polisi lantaran diduga menggelapkan bantuan PKH terhadap 46 korbannya.
BACA JUGA:
- Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
- Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
- Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
- Khofifah Sapa Pilar Sosial Jatim: Pendamping PKH, TKSK, dan Tagana Kunci Pengentasan Kemiskinan
Dari hasil kejahatannya, diduga pria yang sudah punya satu cucu itu berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 93 juta dari 46 rekening milik korban yang dititipkan ke pelaku dari jeda tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan jika pelaku telah terbukti melakukan penggelapan bantuan milik korban yang seluruhnya merupakan penerima bantuan PKH di desanya.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengambil bantuan milik korban ke ATM BNI. Sebab, kartu ATM korban beserta pin-nya selama ini dititipkan kepada pelaku.
"Pelaku memang adalah perangkat desa yang memang diberi amanah oleh warga untuk mengambilkan uang dari bantuan PKH yang diperuntukkan untuk warga miskin itu. Bantuan memang upaya pemerintah untuk membantu warga yang hidup di garis kemiskinan," ujar Arsya, Rabu (7/7).
Dari keterangan pelaku, ada sekitar Rp 93 juta yang terkumpul dari hasil penggelapannya. Kemudian, uang itu digunakan pelaku untuk menanam kentang.