JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar mengejutkan kembali terdengar ke telinga publik terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat empat kades di Jember. Informasi yang dihimpun, salah satu kades menyebut bahwa ada keterlibatan oknum anggota Polres Jember.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan Personel di Beberapa Titik untuk Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polres Jember pada empat kades tersebut, terdapat salah satu berita acara milik kades yang menyebut ada keterlibatan personel polisi dalam kasus itu.
"Dalam berita acara pemeriksaan MM (Kades Wonojati), ia mengatakan kepada penyidik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang polisi berinisial DPW, dinas di Polres Jember," ungkap Kasatreskoba AKP. Dika Hadian, S.I.K., M.H.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo, dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (polisi)," ujarnya.
Begitu juga dalam pemeriksaan terhadap DPW, dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.