Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Perkap Peraturan Tahanan dan Barang Bukti Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sie Propam Polresta Sidoarjo mengadakan sosialisasi Perkap 04 tahun 2015 dan Perkap 08 tahun 2014 pada Jumat (4/6/2021), di Ruang Besuk Nyaman Sat Tahti Polresta Sidoarjo.

Sosialisasi perkap tersebut ditujukan kepada bagian, satuan, dan seksie di lingkup Polresta Sidoarjo dan perwakilan polsek jajaran Polresta Sidoarjo. Penyampaian tentang maksud masing-masing perkap ini dihadiri Kabagops, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polresta Sidoarjo.

Disampaikan Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Darmadi, bahwa Perkap 04 tahun 2015 tentang peraturan tahanan di lingkungan Polri agar dipahami segala peraturan bagi tahanan oleh Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi terkait Perkap 04 tahun 2015, jajaran dapat memahami peraturan tahanan di lingkungan Polri,” ujar AKP Darmadi.

Selain itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Perkap 08 tahun 2014 tentang tata cara pengelolahan barang bukti di lingkungan Polri. Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri mengatakan, dengan disampaikannya masing-masing perkap tersebut dapat diimplementasikan pada disiplin kerja anggota. Baik itu dalam mengatur tahanan maupun barang bukti. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO