PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Imbauan larangan mudik bagi ASN yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ternyata juga diperkuat Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E.
Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
- Respons Protes Warga, Pj Bupati Probolinggo Tinjau Kandang Ayam Bermasalah di Desa Paiton
- Jamin Keamanan dan Kenyamanan Lebaran, Polres Probolinggo Gelar Apel Operasi Ketupat
- Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
- Gandeng Pemkab Maluku Tengah, Pemkab Probolinggo Kolaborasi Pengiriman Bawang Merah
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/194/426.53/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SE ini dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Probolinggo tersebut, ada 3 poin yang disampaikan. Meliputi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pembatasan cuti, dan disiplin pegawai.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, pegawai Aparatur Sipil Negara bersama keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.