TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Polda Jatim di Mapolsek Jenu, Rabu (14/4/2021).
Pemeriksaan terhadap warga itu terkait kasus dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan oleh kades setempat. Di mana, tanah seluas 20 hektare itu merupakan tukar guling lahan dari PT Tuban Panca Utama yang terjadi sejak tahun 1996 silam.
BACA JUGA:
- Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
Salah satu warga Desa Purworejo, Kamizan mengatakan, awalnya TKD ini sudah dimiliki oleh desa. Namun, seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan di kemudian hari. Sebab, tanah seluas 20 hektare itu malah dikuasai oleh Hj Rumiasih yang diketahui masih ada ikatan keluarga dengan Kades Purworejo, Muksamiadi.
"Mulai tahun 2012 sampai sekarang tanah itu sudah masuk dikuasai keluarga kades. Padahal tanah itu telah dinyatakan menjadi milik desa," kata Kasmizan.
Dirinya menjelaskan, dari 20 hektare lahan, yang sudah bersertifikat dan masuk kas desa hanya 1,5 hektare. Sementara, seluas 1,7 hektare kabarnya malah sudah diperjualbelikan pada petani Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu. Sementara sisanya belum bersertifikat, dan saat ini masih dikuasai keluarga Kades Purworejo.
Untuk itu, warga meminta agar TKD seluas 20 hektare itu seluruhnya kembali ke milik desa. Tidak dikuasai oleh pribadi atau kelompok.