KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bakhrudin Asyari (42), Warga Lingkungan Kleco RT 32 RW 07, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap polisi Rabu (24/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam rangka Ops. Pekat Semeru di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Bripka Ainul Huda Bahagia saat Menerima Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya, dilakukan penangkapan tersangka. Saat digeledah, petugas mendapat barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,39 gram, 1 buah korek api, 1 lembar tisu, dan 1 buah sedotan yang terhubung dengan tutup botol air mineral.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Ni Ketut, Kamis (25/3/2021). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News