KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di waktu dan tempat berbeda, Kamis (4/3).
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengungkapkan tersangka pertama yang ditangkap adalah Agung Sucipto alias Cembun (27), warga Kelurahan Betet RT 01 RW 01 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (4/3) sekira pukul 15 30 WIB. Ia ditangkap di Pasar Grosir, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Wali Barokah Kediri Ikuti Penyuluhan Hukum Terpadu
- Kota Kediri Masuk 5 Besar Penghargaan Mensukseskan Gerakan Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan
- Ini Upaya Pengamanan oleh BPBD dan Pemkot Kediri saat Pladu Bendungan di Sungai Brantas
- Kota Kediri Jadi Salah Satu dari 4 Daerah Luar Bali yang Ikuti World Water Forum 2024
Dari penangkapan Agung, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 klip plastik sabu masing-masing seberat 0,13 gram, 1 buah HP, dan 1 bungkus rokok.
Sedang tersangka kedua adalah Andre Wicaksono alias Gendon (22), warga Kelurahan Bujel RT 03 RW 03 Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Tersangka Andre diringkus pada Kamis (4/3) sekira pukul 20.30 WIB di SPBU Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Andre adalah 1 klip plastik isi sabu seberat 1 gram, 1 buah HP, dan 1 bungkus rokok," terang Kompol Kamsudi.
Menurut Kompol Kamsudi, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang diterima satresnarkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kompol Kamsudi yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun itu. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News