Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim

Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Dr. Lia Istifhama memberikan dukungan moral kepada Kepala DP3AK Jatim, Dr. Andriyanto dalam menjalankan PP No.70 Tahun 2020. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aktivis pemerhati perempuan dan anak, Lia Istifhama mendukung langkah tegas pemerintah menerapkan hukuman kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak, terutama di Jawa Timur. Sikap tegas ini ditunjukkan tokoh perempuan milenial yang peraih penghargaan sebagai tokoh peduli Covid 19 dan 22 tokoh muda inspiratif Jatim tersebut.

Menurut Lia, saat ini semua mata tertuju ke Jawa Timur. Sebab, pelaku pertama yang mendapat vonis hukuman kimia berasal dari Mojokerto, Jawa Timur.

“Kita memang harus mendukung langkah tegas hukuman karena kita memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah kejahatan seksual. Ini sekaligus sebagai efek jera yang sangat efektif dan sangat penting untuk segera diterapkan dan dieksekusi bagi pelaku pelecehan seksual”, jelas wanita yang juga kerap dipanggil tersebut, Rabu (17/2/2021).

Lia mengungkapkan, jika bicara soal Hak Asasi Manusia atau HAM, maka kita harus membicarakannya secara adil dan holistik. Dalam hal ini, secara menyeluruh, siapa saja yang mendapat dampak kerugian dari sebuah kasus perkosaan.

"Kita kemudian bicara dari aspek sentral ya, yaitu si korban. Aspek psikologisnya, kesehatan fisiknya, dan dampak-dampak yang secara suistanabilitas berpotensi tetap dirasakannya sehingga mempengaruhi masa depannya," imbuhnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jatim ini mengatakan, bila mengkaji dampak keterlekatan, yaitu keluarga si korban yang pasti merasakan dampaknya. Karena itu, dia mengajak publik juga melihat sisi psikologis korban.

"Jangan sampai kita berpikir bahwa hukuman tidak humanis, tapi kemudian kita sendiri lupa bahwa pelecehan seksual sangat-sangat berdampak pada sisi humanis korban dan keluarga," ucap perempuan bergelar doktor ini.

Putri KH. Masykur Hasyim ini mengungkapkan kerugian secara materi dan sosial itu sangat mungkin terjadi. Apalagi jika suatu pelecehan dilakukan dengan sangat keji. Sebab pada prinsipnya, kejahatan seksual tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO