SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Moh Khodar (53), Warga jalan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, lantaran tega mencabuli perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang dukun tersebut diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerima kan pencabulan tersebut.
BACA JUGA:
"Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, Jumat (16/10/2020).
Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya ke manapun korban pergi.
"Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus, Red) sehingga bisa menjaga korban," terangnya.
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar sambil berkata.
"Ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang," ujar Ambuka menirukan tersangka.