PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan Polri/TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan di Jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo, Senin (14/9/2020).
Dalam giat operasi itu, ratusan pengendara yang tidak memakai masker, baik roda dua maupun empat dihentikan. Salah seorang ibu-ibu langsung menangis saat dihentikan petugas karena tidak memakai masker.
BACA JUGA:
- Pj Wali Kota Probolinggo Tidak Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
- Ketua Golkar Kota Probolinggo Temui Tokoh Masyarakat Jelang Pilwali 2024
- Antisipasi Kerawanan, Kapolres dan Dandim Minta Toko Emas di Kota Probolinggo Pasang CCTV
- Jelang Lebaran, Polres Probolinggo Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Barang Bukti Lainnya
Dalam operasi tersebut, petugas memang tidak tebang pilih. Seorang tukang becak berikut penumpangnya terpaksa juga dihentikan karena tidak memakai masker.
“Pengendara yang kita hentikan rata-rata yang tidak memakai masker,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, dalam giat operasi ini pengendara yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020. “Soal sanksi denda nanti tergantung pengadilan,” tandasnya.
Kompol Teguh Santoso menegaskan, pemberian sanksi tegas terhadap pengendara yang tidak memakai masker untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pantauan di lapangan, tidak sedikit pengendara yang terkena sanksi karena tidak memakai masker. Namun, beberapa di antara mereka memilih sanksi membersihkan taman trotoar daripada denda uang. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News