JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pasca diterbitkannya larangan bus untuk masuk ke terminal di wilayah Jakarta sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 mengenai larangan mudik 2020 selama pandemi Covid-19, perusahaan otobus (PO) di Jember tidak melayani keberangkatan menuju Jakarta.
Larangan yang diterbitkan KM Perhubungan itu, berlaku hingga 7 Juni 2020. Sedangkan untuk tarif bus dengan trayek lain, mengalami kenaikan dua kali lipat di masa pandemi Covid-19 ini. Berbeda dengan hari-hari biasanya.
BACA JUGA:
- INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
- Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
- SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
- InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
"Karena Keputusan Menhub itu, kami tidak ada trayek tujuan Jakarta. Hanya melayani keberangkatan menuju kantor agen di Serpong dan Bitung, Tangerang, Provinsi Banten," kata Kepala Kantor Cabang PT Rosalia Indah Jember, Bambang Iswanto di kantornya, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, lanjut Bambang, syarat yang dinilai cukup banyak saat hendak menuju Jakarta menjadi alasan pihaknya tidak memberangkatkan bus ke Ibu Kota Negara itu.
"Karena pertimbangan syarat seperti SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), juga syarat lain itu, membuat kami meniadakan trayek ke Jakarta. Tapi jika tujuan lainnya, calon penumpang cukup menyertakan surat keterangan sehat dari dokter, surat perjalanan dinas, dan surat dari kepala desa atau lurah asal calon penumpang," ulasnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga tidak mewajibkan penumpang untuk menunjukan hasil rapid test atau PCR Covid-19. Sementara untuk tarif bus, Bambang mengakui perusahaan otobusnya menaikkan tarif dua kali lipat dari biasanya.