TUBAN, BANGSAONLINE.com - Menyikapi bulan suci Ramadhan 1441 H yang dimulai Jumat (23/4) besok, Pemerintah Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk tidak menjalankan shalat tarawih secara berjamaah di masjid atau mushola.
Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Tuban. Ia mengimbau masyarakat menjalankan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
- Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
"Shalat tarawih, baca al-Quran boleh dilaksanakan di rumah, tidak harus berjamaah di masjid atau mushola. Semua ada dasarnya di dalam hadits," ujar Bupati Tuban H. Fathul Huda kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/4).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban tidak akan melarang pedagang takjil untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Asal sesuai dengan protokol kesehatan, kita mengizinkan. Jangan sampai ada orang bergerombol dan waktunya dibatasi," tuturnya.
Lebih jauh, bupati dua periode itu mewanti-wanti masyarakat untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Meski Kabupaten Tuban belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Wajib pakai masker saat keluar rumah. Kalau butuh masker berapa pun kita cukupi," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News