BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan status siaga darurat bencana nonalam Covid-19. Status siaga darurat ini menyusul satu warga Kabupaten Blitar yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona atau Covid-19.
Penetapan status siaga darurat ini tertulis dalam surat keputusan (SK) Bupati Blitar Nomor 188/165/409.06/KPTS/2020.
BACA JUGA:
- PT Harta Mulia Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah, Bupati Blitar: Jaga Baik-Baik
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
- Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
- Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Seiring dengan penetapan status siaga darurat ini, Pemkab Blitar terus melakukan berbagai upaya penanganan wabah virus Corona.
Pertama, Pemkab Blitar akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat melalui berbagai media terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan gerakan masyarakat untuk hidup sehat (Germas).
"Kemudian masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga jarak atau social distancing," kata Bupati Blitar Rijanto.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan surveilans epidemiologi bagi orang dalam risiko. Menutup sementara tempat hiburan, tempat wisata, gedung pertunjukan, lapangan olahraga, dan tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul banyak orang.