KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas pemeriksaan tersangka dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Kades Tarokan Kabupaten Kediri, Supadi, sudah dinyatakan P-21.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
"Sudah P21, prosesnya nanti di Kabupaten, baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Kapolres usai membuka acara Baksos peduli Kesehatan Polres Kediri Kota di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis (5/3/2020).
Kapolres menegaskan akan melakukan pengawalan kasus tersebut sampai proses persidangan. "Tentunya kami akan melalui prosedur yang ada. Setelah kami limpahkan, kami akan melakukan koordinasi terus dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Supadi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 17.00 WIB, telah dibawa Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota ke Mapolres, karena pada dua panggilan sebelumnya selalu mangkir. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan gelar akademik palsu. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News