Sikapi Laporan Tunggakan Gaji Perangkat, Kades Sukorejo Libatkan Camat dan Inspektorat

Sikapi Laporan Tunggakan Gaji Perangkat, Kades Sukorejo Libatkan Camat dan Inspektorat Kades Abdul Halim (berpeci hitam) saat menyelesaikan kasus gaji perangkat disaksikan Camat dan Inspektorat.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kemelut tunggakan gaji lima perangkat Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo berakhir tuntas. Hal ini, setelah Kades Sukorejo, H. Abdul Halim menyelesaikan semua laporan yang dialamatkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepadanya.

Perlu diketahui, ada lima perangkat yang terbelit masalah gaji bulannya. Hal itu lantaran, kelima perangkat desa itu jarang ngantor di desa setempat. Kelimanya, ditengarai merupakan pendukung salah satu kades yang tak terpilih.

Dari sana, kelimanya tidak pernah masuk kantor. Sehingga, ada kebijakan jika gaji kelima perangkat itu tidak bisa dibagikan, karena terkendala SPJ. Apalagi, pencairan gajinya menggunakan dana Alokasi Dana Desa atau ADD. Kelimanya adalah, Salimi, Sudarwan, Slamet Arid, Halili, dan Muhyi.

Akibat tak dibayarkan itu, masalah muncul. Mulai tahun 2016 lalu, Kades Abdul Halim dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian oleh perwakilan LSM. Namun, laporan itu tak bisa dilanjutkan, karena dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, gaji kelimanya, bisa dicairkan dengan disertai SPJ sesuai aturan.

"Awalnya, mereka tidak masuk kantor selama 4 bulan. Sehingga, gajinya saya kembalikan ke Bank, karena masuk Silpa anggaran. Ternyata, dari situ saya dilaporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat. Waktu itu, gaji mereka sekitar 9 bulan. Karena, ada petujuk harus dibayar, saya langsung bayar," ujar Kades Abdul Halim kepada BANGSAONLINE.com di kantor Kecamatan setempat.

Halim juga menampik jika dirinya menahan gaji perangkat itu. Menurutnya, gaji itu tak terbayarkan, karena masing-masing perangkat tidak pernah datang untuk minta gaji dan tak pernah masuk kantor.

"Ada yang malah istrinya datang ke rumah untuk minta gaji suaminya. Karena, penyerahan gaji butuh tandatangan suaminya. Saya tak berani menyerahkan, karena sesuai aturan harus ada kwitansi penerimaan atau SPJ," tegasnya lagi.

Sementara, Jum'at (21/2) lalu, permasalahan itu kembali muncul. Di Kantor Kecamatan, pihak Camat dan Inspektorat memfasilitasi permasalahan yang ada. Di sana, Kades Halim langsung menyikapi untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cepat, dengan melakukan pembayaran.

Bahkan, ada salah satu perangkat yakni Salimi, sudah meninggal dunia. Kades Halim pun kemudian memberikan kebijakan untuk menambah sendiri gaji perangkat itu sebagai uang santunan.

"Sudah diselesaikan dengan tepat dan benar. Barusan memang ada 3 desa yang kasusnya sama, yakni masalah pembayaran gaji perangkatnya. Ini sebenarnya masalah mis komunikasi aja," ujar Camat Kotaanyar, Teguh Prihantoro. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO