Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 10,8 Kg ke Madura, Dibungkus dalam Kemasan Teh Hijau Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat press release di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10,8 Kilogram ke pulau Madura. Pengungkapan peredaran sabu-sabu itu berawal dari dibekuknya DAS (31), kurir narkoba jaringan internasional oleh anggota Ditresnarkoba . DAS ditangkap saat membawa barang haram tersebut menuju Madura.

Wadir Resnarkoba , AKBP Nasriadi saat didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim menjelaskan, tersangka berinisial DAS asal Gresik, merupakan kurir yang mengambil barang dari hotel di kawasan Juanda untuk dibawa ke terminal 2 Juanda.

"Anggota Ditresnarkoba pada tanggal 2 Januari 2020 melakukan pembuntutan terhadap DAS. Saat di parkiran terminal 2 Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu bruto 10,8 kg di dalam tas ransel," kata Nasriadi di Mapolda, Rabu (15/1/2010).

Nasrudin menerangkan awal pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Surabaya. Barang haram tersebut dikirim dari Myanmar menuju Serawak, Pontianak, dan berakhir di Surabaya melalui jalur kapal laut.

"Jadi barang ini dibawa oleh pelaku estafet, dari Myanmar sampai Surabaya. Dari pengakuan tersangka, barang ini rencananya akan dikirimkan ke Pulau Madura dan diedarkan di Surabaya," imbuh dia.

Nasriadi mengungkapkan, pelaku ini cukup cerdik dalam mengemas sabu. Sebab, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh china warna hujau. "Jadi kita temukan 10 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau. Saat kami temukan, ternyata di dalamnya adalah sabu dengan total berat 10,8 kg," ujar dia.

Nasriadi juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Hal ini berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, selanjutnya bertemu dengan pembeli.

"Jadi tersangka DAS ini dikendalikan oleh Z untuk mengambil mobil yang di dalamnya berisi sabu. Lalu kemudian diserahkan kepada pembeli," ucap Nasriadi.

Usai menangkap satu pelaku yang sebagai pengedar ini, Nasriadi akan terus mengembangkan kasus ini. Sampai nanti dapat menangkap bandarnya. "Kami akan terus kembangkan jaringan ini sampai ke bandarnya. Jadi kami tidak akan berhenti sampai si sini saja," pungkas Nasriadi.

Atas perbuatan pelaku, DAS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO