KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara tidak digaji selama 5 bulan, puluhan karyawan Perumahan Panderman Hill (PPH), Jumat (27/12) melakukan unjuk rasa dan menyegel kantor perumahan setempat.
Ahmad Riono, salah seorang perwakilan warga mengungkapkan, aksi ini dilakukan sekitar 45 karyawan PPH yang tergabung dalam FSPSI dan yang tidak tergabung.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
- Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
- Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
- Tengah Malam, Pohon Tumbang di Kota Batu Timpa Kios Bunga dan Kabel Telkom
"Walau kami sudah tidak digaji selama lima bulan, namun kami tetap bekerja," ujar Riono.
Ia mengaku sudah mengadukan masalah ke DPRD Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker, namun belum ada hasil.
Sementara itu, Helly, S.H., M.H., kuasa hukum 23 karyawan dari 45 karyawan mengungkapkan, sebenarnya persoalan ini bisa ditempuh jalur hukum. Baik hukum pidana maupun perdata.
"Sejauh masih bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan, kami siap. Tetapi kalaupun harus menempuh jalur hukum, kami juga siap," ujar Helly.
Ia juga meminta kepada dinas terkait di Pemkot Batu agar proaktif menyelesaikan kasus ini. Demikian juga dengan kalangan dewan. "Dewan harus proaktif. Kalau bisa memberikan rekom kepada dinas terkait untuk mencabut izin-izinnya," harapnya.
Dikonfirmasi masalah ini, Bambang Supriyanto, Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Kota Batu belum bisa dihubungi.
Demikian halnya dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Danah. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News