PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan, Madura, berhasil menangkap 14 orang tersangka kasus kriminal selama selama 7 hari menggelar operasi Aman Semeru 2019.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan meliputi kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
"Para tersangka berhasil kita amankan dilokasi yang berbeda," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari kepada awak media saat rilis pers, Jumat (20/12).
Untuk kasus narkoba, ada enam tersangka pengedar yang diamankan. "Total barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 30,16 gram narkoba jenis sabu-sabu," tuturnya.
Sementara dalam kasus pencurian sepeda bermotor dan pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah telepon seluler, rokok, senjata tajam jenis pisau, sepeda motor merek N-Max lengkap dengan STNK, BPKB, celurit, kalung emas, dan laptop.
"Semua tersangka kasus kriminal merupakan tersangka baru, dan tidak ada yang residivis," terang Djoko Lestari.
Tersangka kasus narkoba dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) UU No, 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan seumur hidup.
"Untuk pelaku kriminal pencurian, kita jerat dengan pasal-pasal terkait pencurian," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News