TUBAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban mulai mengenalkan aplikasi Elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (E-PLKK) kepada Dinas Kesehatan.
Dengan aplikasi ini, nantinya setiap Puskesmas di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang mengalami kecelakaan kerja.
BACA JUGA:
- RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
"Mulai bulan depan seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Tuban bisa melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Rofiul Mashudi, Kamis (24/10).
Pria berkacamata ini memaparkan, 33 puskesmas ini nantinya akan melayani apabila terjadi kecelakaan kerja kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban. Dengan tujuan peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dekat dengan pusat pelayanan kesehatan.
"Selama ini hanya di RSUD, RSNU, RS Muhammadiyah sebagai rujukan kecelakaan kerja, mulai bulan depan pelayanan bisa dilakukan di Puskesmas terdekat," imbuhnya.
Kemudian, sambung Rofiul, apabila terjadi kecelakaan kerja yang jauh dari Rumah Sakit, pelayanan bisa dipercepat di Puskesmas dahulu untuk penanganan awal. Apabila kecelakaan kerjanya hanya ringan cukup di Puskesmas tidak perlu di RSUD.