SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka oknum Staf Kecamatan inisial SA resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh Polda Jatim. Penahanan itu atas kasus ujaran diskriminasi ras kepada mahasiswa papua.
Saat dipindahkan menuju ruang tahanan, SA menyempatkan berhenti untuk mengucapkan permohonan maaf atas apa yang ia lontarkan saat peristiwa pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan. Saya ingin mohon maaf saja," ucap SA di depan wartawan, Selasa (3/9).
SA juga membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis di kertas beserta tanda tangan dirinya.
Berikut isi surat tersebut:
"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.