GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejari Gresik Pandu Pramukartika membuktikan janjinya dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Gresik, usai Pemilu 2019.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, Kejari telah memanggil sejumlah pejabat OPD (di luar Dinkes, Dispora, dan BPPKAD) untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Bahkan, surat panggilan pemeriksaan itu telah dilayangkan korps Adhyaksa ini ke sejumlah OPD beberapa waktu lalu. Sudah ada sejumlah pejabat Kepala Dinas yang dipanggil, namun belum bisa datang dengan dalih masih ada tugas kedinasan.
"Ya benar, OPD kami salah satu yang dipanggil Kejari Gresik untuk dimintai keterangan," ujar salah satu pejabat kepada BANGSAONLINE.com, kemarin (25/7).
Menurut ia, ada sejumlah kegiatan dari APBD di OPD-nya yang dimintai keterangan oleh Kejari Gresik. Namun, pejabat tersebut enggan menyebutkan data kegiatan APBD yang dimaksud.
Semenatara Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada BANGSAONLINE.com membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan ke sejumlah OPD untuk menanyakan sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD Gresik.
Namun, ia enggan membeberkan OPD mana saja yang telah dipanggil, dan terkait kegiatan apa. "Masih bersifat klarifikasi," kata Andrie, Jumat (26/7). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News