BLITAR, BANGSAONLINE.com - Erna Fitriyah, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diamankan polisi. Erna kedapatan memperjual-belikan tiga kilogram bahan peledak. Bahan peledak itu rencananya akan dijual sebagai bahan baku petasan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, Erna diamankan setelah polisi menerima laporan warga jika di rumahnya sering menjual bahan peledak untuk petasan. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan sebanyak 3 kilogram bubuk petasan serta tiga bendel sumbu petasan.
BACA JUGA:
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian kami lakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti tiga bendel sumbu mercon dan tiga kilogram bubuk peledak," jelas Sodik Efendi, Jumat (24/5/2019).
Saat dimintai keterangan, Erna mengaku mendapatkan bahan peledak itu dari Lely Handono, warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon. Berbekal informasi ini, polisi kemudian menggeledah rumah Lely, namun tidak menemukan bahan peledak ataupun bahan lain untuk petasan.
"Saat kami tanya, Lely mengaku jika yang dijual ke Erna itu stok tahun lalu. Lely menjual ke Erna kiloan. Kemudian oleh Erna dijual eceran," imbuhnya.
Sesuai dalam rumusan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat RI. No. 12 Tahun 1951, keduanya terancam hukumannya antara 12 sampai 20 tahun penjara. Karena terbukti menjual bahan peledak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News