PACITAN, BANGSAONLINE.com - Nasib Tukiyem, warga RT 01/RW 02 Kelurahan Pacitan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, pemegang kartu keluarga sejahtera program keluarga harapan (PKH), semakin tak jelas. Dinas Sosial setempat telah menyatakan bahwa program tersebut merupakan kewenangan pusat.
Saat dikonfirmasi, Tukiyem mengatakan bahwa dirinya masih mempunyai anak SD. Di dalam KKS bernomor G93mnl63400002 juga tertera data nama anaknya yaitu Putri Angraeni sebagai salah satu anggota rumah tangga. Saat ini, anak tersebut masih berstatus siswi kelas 2 di salah satu SDN di Pacitan.
BACA JUGA:
- Khofifah Blak-blakan Tak Setuju Jika Kemensos dan KemenPPA Digabung di Kabinet Prabowo-Gibran
- Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
- Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
- Khofifah Sapa Pilar Sosial Jatim: Pendamping PKH, TKSK, dan Tagana Kunci Pengentasan Kemiskinan
"Selama pegang KKS, anak kami baru sekali menerima bantuan sejumlah Rp 250 ribu. Itu pun masih kepotong Rp 25 ribu untuk membuat buku tabungan," ujarnya, Sabtu (30/3).
Sedangkan anggota keluarga lainnya, yaitu Dwi Astuti yang saat ini masih duduk di kelas 1 sebuah SMK swasta, sama sekali tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Saya tidak tahu kenapa kok tidak menerima (bantuan). Padahal dulu saat memegang kartu perlindungan sosial, setiap tiga bulan sekali selalu mendapat bantuan," beber dia.
Perempuan yang akrab disapa dengan Yu Sri ini mengaku pernah dimintai surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak sekolah, belum lama ini. Akan tetapi sampai detik ini tak kunjung ada kejelasan.
"Dua bulan lalu, pihak sekolah pernah meminta SKTM. Tapi nggak tahu, sampai sekarang juga belum ada kejelasan," ujarnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News