Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara Mahfudi, digiring ke mobil tahanan usai sidang. Foto:agus/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline)

Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH, hakim anggota Sunarti SH MH dan Hakim Dyah Sutji Imani SH MH, terbukti Mahfudi membacok dua kali leher Janji, di sebelah kiri.

Putusan hakim lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU Oki Selo Handoyo, SH sebelumnya, yakni 17 tahun penjara. "Saya terima putusan Majelis hakim dan tidak ada banding meski kuasa hukum saya banding," kata Mahfudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Orang Tua Bripda Randy Bagus Minta Maaf, Penyebab Mahasiswi di Mojokerto Bunuh Diri Terungkap':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO