Dispendik Gresik Keluarkan SE Larangan Rayakan Valentine Day ke Sekolah

Dispendik Gresik Keluarkan SE Larangan Rayakan Valentine Day ke Sekolah Mahin menunjukkan surat edaran larangan valentine.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang pelajar merayakan Valentine Day yang jatuh hari ini (14/2/2018). Larangan ini disosialisasikan melalui surat edaran (SE) yang dikirim ke sekolah-sekolah 

"Konsep kasih sayang di pendidikan itu harus terjadi setiap hari. Baik di antara guru, dan teman. Sementara valentine budaya dari luar yang tidak mencerminkan karakter bangsa Indonesia. Jika dirayakan maka menjadi budaya meniru yang seolah dijadikan kebiasaan. Padahal pendidikan saat ini mengedepankan karakter yang baik," ujar Kepala Dispendik, Mahin.

"Dispendik mengimbau anak-anak untuk membaca historisnya. Jadi jangan hanya karena mode kemudian dijadikan kebiasaan. Guru maupun orang tua nanti yang akan bertanggungjawab. Apalagi Gresik merupakan kota santri, jelas bertolakbelakang, dan kami akan mengawasinya," terangnya.

Menurut Mahin, imbauan larangan valentine dikeluarkannya agar tidak terjadi acara-acara yang menuai kontra. Apalagi pelajar rentan dengan budaya ikut-ikutan yang bisa ditonton seperti di televisi.

"Selain telah diberi edaran imbauan larangan, kami juga memberitahukan kepada wali murid," pungkasnya.

Syafiqi M Zain, salah satu pengajar menyatakan imbauan dari Dispendik sangat penting. Sebab menurutnyaa, valentine memang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

"Masa transisi pada pelajar sendiri sangat rentan. Jika tidak ada larangan dipastikan mereka salah memilih dan mengartikan valentine itu hal biasa. Anak-anak sekolah (usia remaja) harus ada penegasan dan larangan ikut merayakannya. Saya sangat mendukung langkah Dispendik yang menerbitkan SE larangan merayakan valentine," ungkapnya.

Hal serupa dilakukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansoer Sidiq. Ia mengaku juga telah melayangkan surat edaran berisi fatwa haram perayaan bagi masyarakat Islam.

"Surat edaran tersebut juga mengacu dengan MUI Provinsi Jawa Timur maupun pusat dan telah diedarkan ke instansi terkait," tandasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO