BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sanksi terhadap 11 pelajar SMA Negeri Kademangan, yang melakukan aksi joget kurang pantas dan diunggah ke media sosial dikembalikan ke pihak sekolah. Hal itu pasca pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar tidak menemukan unsur pidana dalam video berdurasi 14 detik tersebut.
Sebelum mengembalikan masalah itu ke pihak sekolah, Polres Blitar Senin (12/2) siang mengundang sejumlah pihak untuk membahas video yang sempat viral tersebut. Di antaranya Dinas Pendidikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta Ormas.
BACA JUGA:
- Festival Kresnayana tampil di Taman Budaya Jatim, Bupati Rini Harap dapat Kenalkan Potensi Blitar
- Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
- PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
- Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
"Setelah koordinasi dengan berbagai pihak untuk sanksi kita kembalikan ke pihak sekolah, namun kita juga melakukan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk berkoordinasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Senin (12/2).
Sementara,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar Suhartono mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali semua sekolah harus menekankan pada pendidikan karakter kepada siswa. Sehingga siswa memiliki pondasi serta mengetahui mana yang baik dan buruk.
Sedangkan untuk sanksi pihaknya menyarankan kepada sekolah agar memberi sankso yang kedepannya berdampak positif kepada anak-anak tersebut. "Mereka harus diberi sanksi yang berdampak positof bagi mereka kedepannha," tuturnya. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News