SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pekerjaan pemasangan box culvert di dua titik masing-masing di Jalan Imam Ghazali dan Jalan Trunojoyo diduga sudah melanggar dari batas kontrak yang ditandatangani.
Dua pekerjaan box culvert tersebut berada di bawah kontrol Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang dengan total nilai proyek sebesar Rp 9.243.633 dengan batas akhir pelaksanaannya pada 7 November 2017.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Masyarakat Desa Asem Nunggal Sampang Protes Program Makadam dan PJU Belum Terealisasi
- Projo Sampang Kawal Pembangunan 2 Jalan Poros Kabupaten Senilai Rp91 Miliar
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Pekerjaan box culvert di Jl. Trunojoyo Sampang dikerjakan oleh CV Putra Mahardika. Sementara proyek box culvert di Jl. Imam Ghazali di kerjakan CV Harja Alam Bumindo.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Bagian Pembangunan Pemda Sampang, Didik Suryanto.
Dijelaskan Didik, dari 411 paket proyek diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu, kategori pengadaan konstruksi sebanyak 288 paket, barang sebanyak 13 paket, konsultan 108 paket, jasa lainnya sebanyak 2 paket. “Ada dua yang melebihi target masa kontrak yaitu pemasangan gorong-gorong (box culvert). Yang jelas proyek yang belum selesai kena denda,” jelasnya. (hri/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News