KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - DPUPR Kota Malang menggelar sosialisasi mekanisme pencairan anggaran 2017 di kantor setempat, Selasa (14/11).
Dalam sosialisasi itu, Sumardi Mulyo selaku sekretaris DPUPR mengimbau agar para rekanan agar melengkapi syarat-syarat dalam pencairan anggaran. Imbauan ini juga berlaku bagi apra pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran, dan juga unsur terkait lainnya.
BACA JUGA:
- Ditarget Akhir Tahun, DPUPR Kota Malang Rampungkan Rehab 10 Jalan
- Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir
- 15 Anggota DPRD Kota Malang Kembali Diperiksa, Ribut: 18 Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka
- Atasi Banjir, DPUPR Kota Malang Normalisasi Tiga Saluran Air di Karangbesuki
"Persyaratan tersebut bukan berarti menghambat, lebih menekankan mengikuti prosedur dan aturan yang ada," jelas Sumardi Mulyo.
"Sosialisasi ini bertujuan supaya terhindar dari kesalahpahaman dalam penyelesaian pencairan pembayaran proyek pekerjaan pembangunan di DPUPR Kota Malang," ujarnya. (iwa/thu/mt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News