Coba Setubuhi Bocah SMP, Kuli Bangunan Asal Malang Dibekuk Polres Batu

Coba Setubuhi Bocah SMP, Kuli Bangunan Asal Malang Dibekuk Polres Batu

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Mawan S alias Wawan (23) warga Mergan Jl. Sukun Gempol, Kecamaran Sukun, Kota Malang, bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dibekuk Satreskrim Polres Batu setelah diduga melakukan percobaan persetubuhan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar SMP kelas 8 yang masih tetangganya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua bunga melapor ke Polres Batu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan. Perlakuan tak senonoh itu dilakukan pelaku terhadap korban di salah satu vila di Songgoriti.

"Ya benar, bahwa inisial MS alias W warga Kota Malang dilaporkan oleh orang tua korban usai mendapati anaknya yang tidak pulang dan ternyatadibawah pelaku ke sebuah Villa di Songgoriti Kota Batu," papar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qurnail saat rilis.

AKP Daky kemudian menguraikan kronologis kejadian terkait dugaan percobaan pencabulan tersebut.

"Berawal pada hari Kamis (12/10) sekira pukul 07.30 pagi, korban bunga dengan bujuk rayu diajak ke Villa Songgoriti Kota Batu. Korban baru pulang pukul 12.00. Sesampai di rumah, korban melapor pada orang tua dan akhirnya orang tuanya melaporkan pelaku," paparnya.

Mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti, Jumat (27/10). Adapun barang bukti yang ddiamankan seperti celana dalam dan baju-baju korban sekaligus motor Vega R yang dipakai pelaku membonceng korban ke Songgoriti.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kurungan dengan maksimal 15 tahun denda paling banyak Rp 5 Miliar," yegas AKP Daky, Jumat (27/10) saat ditemui di Mapolres Batu. (bt1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO