GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongpanggang membekuk 2 orang yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L di Dusun Medangan Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Rabu (23/8/2017) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku adalah, Ahmad Qomarrudin (18) pemuda Dusun Munggugebang RT 002 RW 002 Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng dan Sukartini (40) warga Kedungsumber Timur RT 006 RW 001 Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti) dari tangan tersangka. BB itu berupa 565,5 butir pil koplo dan uang tunai Rp 60.000.
Kapolsek Balongpanggang AKP Rokib saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Menurut ia, polisi berhasil menangkap Ahmad Qomarrudin berawal dari keterangan saksi Ahmad Nurkholis yang mengaku telah membeli 30 butir pil koplo dari tersangka seharga Rp 60 ribu.
Nah, dari pemeriksaan, ternyata pil koplo tersebut dibeli oleh tersangka Ahmad Qomarruddin dari tersangka Sukartini. Polisi kemudian mengeler tersangka Ahmad Qomarrudin untuk menangkap Sukartini, dan berhasil.
"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Sukartini, polisi berhasil diketemukan pil koplo sebanyak 535,5 butir," terangnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News