Tak Pasang Papan Nama, Proyek PJU di Sidayu - Ujungpangkah Disorot Dewan

Tak Pasang Papan Nama, Proyek PJU di Sidayu - Ujungpangkah Disorot Dewan Salah satu papan nama proyek yang sempat jadi sorotan masyarakat karena pemasangan tidak transparan. foto: syuhud/bangsaonline

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Masyarakat di wilayah Kecamatan Sidayu dan Ujungpangkah menyorot keberadaan proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di Desa Golokan. Sebab, proyek yang terletak di Gresik utara tersebut tak memasang papan nama proyek.

Hal ini pun mendapatkan kritikan pedas dari anggota DPRD Gresik, salah satunya Wakil Ketua Komisi I, Mujid Riduan. Ia mengatakan bahwa tindakan rekanan yang tidak memasang papan nama proyek itu melanggar aturan.

"Karena regulasinya seperti itu, ya kalau tak dijalankan ya melanggar aturan," ujar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis pagi ini (15/6/2017).

Ditegaskan Mujid, mengacu regulasi, baik yang diatur dalam Permen (Peraturan Menteri) PU (Pekerjaan Umum) maupun LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bahwa pemasangan papan nama proyek sifatnya wajib.

Di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 disebutkan bahwa salah satu persyaratan penampilan bangunan gedung adalah memperhatikan aspek tapak bangunan.

Selain itu, pada daerah/lingkungan tertentu, dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemasangan pagar pada proyek yang sedang dibangun. Pemasangan nama proyek dan sejenisnya juga harus memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).

Pemasangan papan nama proyek minimal 2 buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Yang terpenting, bahwa lokasi pemasangan strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.

"Aturan tersebut juga berlaku terhadap proyek lain seperti PJU, jalan, plengsengan, jembatan, pembatas jalan (guardrail) dan lainnya. Tujuan dari pemasangan papan nama proyek lengkap dengan jenis, anggaran, waktu pengerjaan dan yang mengerjakan proyek agar pelaksanaannya bisa transparan," jelas politisi PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Untuk itu, Mujid meminta semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah menegakkan aturan itu.

"Kami juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawal proyek-proyek yang ada di wilayah mereka. Kalau pelaksana tidak pasang papan nama dengan isi lengkap proyek baik proyek bangunan sekolah, jembatan, PJU dan lainnya agar dilaporkan ke OPD berwenang," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO