Kejari Lamongan OTT Kades, Bendahara Desa dan Staf Kecamatan Karanggeneng

Kejari Lamongan OTT Kades, Bendahara Desa dan Staf Kecamatan Karanggeneng Kades BM saat digiring petugas menuju Lapas.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap BM, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Karanggeneng Lamongan.

Menurut keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com, selain BM, dalam OTT itu Kejari juga menciduk lima orang lainnya meliputi beberapa bendahara desa dan seorang staf kecamatan Karanggeneng. OTT itu sendiri dilakukan setelah keenamnya menggelar pertemuan di rumah dinas camat setempat.

"ini mereka sudah diamankan ke Kantor Kajaksaan Negeri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan beserta Rp 466 juta sebagai barang bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto, Jum’at (9/6) siang.

Bahkan, lanjut Hery Purwanto, BM langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. BM juga sudah dilakukan penahanan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

“Diduga tersangka merupakan pengepul uang dari sejumlah Kades di Kecamatan Karanggeneng. Dan uang tersebut dari uang Dana Desa (DD) yang baru dicairkan di Bank Daerah Lamongan Cabang Karanggeneng,” ungkap Hery.

“Terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut bermula atas laporan masyarakat yang menengarai adanya tindakan yang merugikan negara di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Kemudian Tim kita melakukan penyelidikan serta melakukan OTT,” terang Hery.

Kini pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman hasil OTT di wilayah Kecamatan Karanggeneng te rsebut, diantaranya membidik tersangka lain karena diduga ada aktor lain di balik mudus yang dilakukan tersanga BM. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO