BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online beromzet puluhan juta rupiah per bulan. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan satu mucikari bernama Agustina (30) warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Ibu tiga anak tersebut hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Blitar AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, pelaku menjalankan prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Facebook. Setelah itu pelanggan menghubungi mucikari melalui aplikasi chatting BBM dan WhatsApp untuk bertransaksi.
BACA JUGA:
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Setelah disepakati harganya, baru pelaku mengantar ke hotel yang sudah dibooking sebelumnya," ungkap AKBP Heru Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (07/06).
AKBP Heru Agung Nugroho berujar, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu petugas kepolisian menindaklanjutinya dengan memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Pelaku berhasil diamankan saat mengantar seorang wanita pesanan ke salah satu hotel yang ada di Kota Blitar.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkelit setelah petugas kepolisian berhasil menemukan percapakan melalui BBM dan WhatsApp pelaku dengan calon pelanggan.