WNA Italia yang Overstay Akhirnya Dideportasi Imigrasi Blitar

WNA Italia yang Overstay Akhirnya Dideportasi Imigrasi Blitar Paspor Andrea Bizzari saat diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Andrea Bizzari (27), Warga Negara Asing (WNA) asal Italia akhirnya dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Nyoman Gedhe Surya Mataram

Andrea Bizzari dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Juanda Sidoarjo menggunakan pesawat Lion Air JT 922 pukul 10.15 wib, Jumat (2/6/2017). Pesawat transit ke Bandara Ngurai Rai Bali, lalu berpindah menggunakan Qatar Airways QR 963 transit di Bandara Hamad International Airport, Qatar pukul 23.15 WIB.

"Setelah sampai di Bandara Qatar pindah pakai Qatar Airways 135 dan baru tiba di Bandara Galileo Airport Italia pukul 07.20 kemarin," kata Nyoman Gedhe Surya Mataram, Minggu (04/06).

Lanjut Surya Mataram, Andrea Bizzari dideportasi setelah menyalahi izin tinggal. Yakni telah overstasy selama lima hari. Pria yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan tersebut ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Senin (29/05) lalu. Saat itu ia sedang di rumah calon istrinya Aswin Munzilla di lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

"Berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh yang bersangkutan, semua lengkap. Namun sudah overstay di mana visa kunjungannya hanya berlaku mulai 26 April dampai 25 Mei 2017," papar Surya Mataram.

Lebih lanjut, Surya Mataram menjelaskan, Andrea Bizzari ditangkap atas laporan dari warga sekitar tempat tinggal calon istrinya. Pasalnya keberadaan Andrea Bizzari di lingkungan tersebut tanpa pemberitahuan ke desa setempat.

Andrea Bizzari mengaku keberadaanya di Indonesia adalah untuk mengurus surat-surat yang akan digunakan sebagai syarat pernikahan dengan wanita bernama Aswin Munzilla. Warga Italia dengan nomor parpor YA 3402829 ini mengaku masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda Sidoarjo menggunakan visa kunjungan yang berlaku 30 hari.

"Sebelumnya memang kita dapat laporan dari masyarakat lalu kita cek ke lokasi dan ternyata benar sehingga kita mengambil tindakan," jelasnya.

Surya Mataram menegaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran orang asing di wilayah hukum Kanim Kelas II Blitar yang meliputi Blitar Kabupaten/Kota dan Tulungagung. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO