Residivis Curat di Jombang Dilumpuhkan Timah Panas

Residivis Curat di Jombang Dilumpuhkan Timah Panas Petugas menunjukkan tersangka dan BB yang diamankan. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Berakhir sudah pelarian Yasin (38), warga Desa/Kecamatan Ploso yang merupakan pelaku kejahatan spesialis pembobolan rumah kosong atau curat (pencurian dengan pemberatan). Pria yang sudah beberapa kali ditahan (residivis) atas kasus yang sama ini, terpaksa dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Jombang dengan tembakan pada kaki kanannya saat hendak ditangkap, Rabu (29/3) malam. Pasalnya, dia berusaha lakukan perlawanan untuk kabur lagi saat ditangkap.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menyatakan tersangka sudah menjadi target dan telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Tersangka yang merupakan residivis atau pernah ditahan sebanyak empat kali ini memang sudah lama DPO kami dalam kasus curat," ujar Wahyu, saat rilis penangkapan tersangka, Kamis (30/3).

Tersangka berhasil ditangkap petugas saat diketahui tengah melintas di kawasan Ngusikan. Awalnya, diperoleh informasi kalau tersangka hendak kembali beraksi. Tanpa buang kesempatan, petugas segera menuju ke lokasi. Benar saja, saat disanggong, petugas langsung melihat tersangka. Spontan, petugas segera menyergap agar buruannya tak lepas.

"Namun tersangka berusaha melawan, dan terpaksa kita tindakan tegas terukur dengan tembakan atau lumpuhkan di kaki kanannya," jelas Wahyu.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya, sebuah celana jins, 2 kotak perhiasan, sepasang sandal jepit, 2 kotak HP, serta 2 obeng dan 1 unit motor Yamaha Vega ZR S 6048 DC yang digunakan beraksi.

"Tersangka ini spesialis membobol rumah kosong. Modusnya, congkel pintu dan membawa kabur barang-barang berharga termasuk perhiasan," lanjutnya.

Berhasil, petugas langsung lakukan pemeriksaan intensif. Saat itulah, tersangka mengakui telah beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara). Aksi terakhir dilakukan 24 Desember 2016 lalu di Dusun/Desa Sumbernongko, Kecamatan Kudu.

"Hasilnya, digunakan untuk foya-foya. Sebelum menangkap tersangka, kami telah tangkap temannya tahun lalu. Tersangka kami jebloskan dalam tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO