Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
BANGSAONLINE.com - Innahu laysa lahu sulthaanun ‘alaa alladziina aamanuu wa’alaa rabbihim yatawakkaluuna. Innamaa sulthaanuhu ‘alaa alladziina yatawallawnahu waalladziina hum bihi musyrikuuna.
BACA JUGA:
- Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Abu Bakar R.A., Khalifah yang Rela Habiskan Hartanya untuk Sedekah
- Tafsir Al-Anbiya' 48-50: Momen Nabi Musa Berkata Lembut dan Keras kepada Fir'aun
- Tafsir Al-Anbiya 48-50: Fir'aun Ngaku Tuhan, Tapi Tak Mampu Melawan Ajalnya Sendiri
- Tafsir Al-Anbiya' 41-43: Arnoud Van Doorn, Petinggi Partai Anti-Islam yang Justru Mualaf
Negeri ini agak latah, lebay bahkan alay. Sesemarak apapun pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tetap saja jumlahnya sangat kecil, persentasenya sangat minim dan sifatnya kasuistik. Begitu pula dampak buruknya, hanya pribadi tertentu dan sangat sedikit dibanding populasi penduduk. Bukan berarti kami tidak perhatian terhadap kejahatan ini, bukan berarti kami tidak setuju terhadap hukuman kebiri bagi predator, melainkan sebegitunya perhatian negara kepada persoalan ini, hingga masuk ke prolegnas dan godok untuk menjadi undang-undang yang kini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Islam tidak dikenal hukum kebiri macam itu. Karena hokum kebiri terlalu fatal dan merenggut kenikmatan biologis tertinggi yang diberikan Tuhan. Kenikmatan seksual adalah kenikmatan surgawi yang melekat bagi setiap makhluk hidup. Untuk kejahatan seksual, berzina misalnya dalam islam ada dua hukuman:
Pertama, bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah, berumah tangga secara sah (muhshan), maka dihukum rajam atau dihukum mati. Kedua, bagi pelaku zina yang berstatus masih bujangan, maka dicambuk 100 kali dengan pukulan sedang, terukur (tidak berat dan tidak ringan) di hadapan umum dan dipenjarakan selama satu tahun.
Jika tidak sampai berzina, dalam artian sekedar bercumbu atau nggesek di antara dua paha saja, sementara penis tidak sampai masuk ke dalam vagina, maka di hukum takzir. Dicambuk sebagai pelajaran menurut kebijakan hakim setempat, bisa 10 kali, 20 atau sampai 40 kali, tergantung volume kejahatan seksualnya. Bagi residivis seksual, di mana dulu sudah pernah ditakzir karena nggesek ringan, maka hukuman bisa ditingkatkan.