Percuma Bayar Parkir Berlangganan di Jombang, Pengendara tetap Dipungut Biaya

Percuma Bayar Parkir Berlangganan di Jombang, Pengendara tetap Dipungut Biaya Stiker parkir berlangganan di Kabupaten Jombang. foto: RONY S/BANGSAONLINE.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Parkir berlangganan yang selama ini diterapkan di Kabupaten Jombang tetap memberatkan pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagaimana tidak, para pengendara yang memarkir kendaraanya tetap saja dipungut biaya oleh Jukir (Juru Parkir). Padahal terlihat jelas di kendaraan tertempel stiker .

Pemungutan ini tidak hanya dilakukan satu atau dua orang Jukir, tapi mayoritas melakukan pemungutan. Padahal para Jukir tersebut resmi, mereka berseragam biru berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Beroperasinya pun di wilayah , yaitu di Jl KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jl A. Yani, dan Jl Wahid Hasyim.

Biasanya, para pengendara yang memarkir kendaraan tidak langsung ditarik biaya. Tapi, modusnya adalah dengan sengaja menutupi sepeda motor dengan lembaran kardus. Dengan alasan supaya tidak panas. Baru kemudian, Jukir mendekati pengendara saat akan pulang. Saat itulah pengendara terkena biaya.

BERITA TERKAIT: 

"Saya sering ke sini kok, biasanya bayarnya seribu, kadang 2000," kata Sukamto, salah satu pelanggan toko di Jl Gus Dur.

Ia pun mengaku, selama ini dirinya sudah membayar retribusi bersamaan dengan pengurusan pajak atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). "Seharusnya Jukir itu tidak menerima walaupun diberi pemilik kendaraan. Karena kita sudah bayar berlangganan. Kalau seperti ini, kita dituntut bayar dobel dong," ujarnya.

Hal yang sama dialami Sutarno. Pria asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek ini harus membayar uang parkir meskipun juga sudah berlangganan. "Tidak hanya saya, itu yang lain juga akhirnya bayar. Mereka platnya Jombang semua," akunya ditemui di Jl Wahid Hasyim. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO