SURABAYA (bangsaonline) - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pengoplos elpiji, di rumah milik Dany (32), di kawasan Jl Sambisari Raya, kemarin.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, usaha ini tidak mempunyai izin, dan melanggar aturan yang berlaku. "Sudah diawasi beberapa waktu yang lalu oleh anggota kami, dan Kamis kemarin di lakukan penindakan untuk mengamankan lokasi, pengelola dan barang bukti," ujar Setija.
BACA JUGA:
- Awas! Ada 4 Ciri Tabung LPG yang Jangan Dibeli, Pertamina Ungkap Hal ini
- Bersama Pertamina, Pemkot Kediri Fasilitasi Penukaran Tabung LPG 3 Kg ke LPG non-subsidi untuk ASN
- Siap-siap! Per Januari 2024 Warga harus Tunjukkan KTP untuk Beli Elpiji 3 Kg
- Harga dan Keberadaan Elpiji Melon di Kediri Kembali Normal
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono menambahkan, pihaknya telah menetapkan Dany sebagai tersangka, karena diaadalah pemilik rumah dan usaha.
Sumaryono memaparkan, pelaku membeli elpiji ukuran 3 Kg kepada agen seharga Rp 13.500. Lalu isi gas itu ditransfer ke tabung elpiji ukuran 50 Kg, dan dijual seharga Rp 600.000 per tabungke beberapa restoran yang menjadi langganan. "Pengakuan pelaku, isi ulang tabung elpiji yang 50 Kg itu, memerlukan 20 tabung elpiji yang isi 3 kg," kata AKBP Sumaryono.
Dari biaya yang dikeluarkan Dany sebesar Rp 270 ribu untuk beli elpiji 3 kg, dia bisa menjual Rp 600 ribu.
Kerno (50) warga Jl Sambi Sari mengatakan, warga hanya mengetahui tempat milik Daby ini adalah agen penjualan tabung elpiji ukuran 3 Kg, sedangkan adanya kegiatan suntik elpiji tidak mengetahui.
Tapi kecurigaan Kerno, terdengar semburan angin cukup kencang, dan bau elpiji yang menyengat cukup membuat resah. "Saya juga takut bila ada bau gas elpiji dan suara seperti bocornya elpiji, dan saya juga gak tahu kalau disitu ada kegiatan seperti itu," ujarnya.