Polres Bojonegoro Ringkus Pengedar Pil Koplo

Polres Bojonegoro Ringkus Pengedar Pil Koplo Tersangka saat digelandang menuju Mapolres Bojonegoro.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro berhasil membekuk pengedar pil karnopen yang kerap mengedarkan barang di Kota Ledre. Adalah CDK (36) warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Bojonegoro pelakunya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pelaku merupakan pemain lama yang menjadi incaran anggota Satreskoba. Pasalnya, beberapa bulan terakhir beberapa pelaku yang ditangkap petugas mendapat obat pil karnopen dari CDK.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kapolres kelahiran Magelang tersebut, Senin (22/8).

Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip plastik masing-masing berisi 25 butir pil karnopen, uang tunai Rp 100.000, sebuah handphone merek Sony Ericsson W350, sebuah jaket warna krem merk dan 1 unit sepeda motor Honda Win warna hitam bernomor polisi S 3867 AA beserta STNK.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

"Masih akan kita kembangkan dan melakukan penyelidikan lagi, karena kasus seperti ini seperti mata rantai," jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Sebab, akhir-akhir ini banyak anak-anak muda yang terjerumus dalam kubangan kejahatan, mulai seksual, narkoba hingga pencurian.

"Perhatikan pergaulan anak, agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak sehat," pesannya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO