Dua Pengedar Sabu Warga Diwek Jombang Ditangkap di Warung Kopi

Dua Pengedar Sabu Warga Diwek Jombang Ditangkap di Warung Kopi Kedua pengedar sabu yang ditangkap polisi. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang di sebuah warung kopi yang ada di jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Minggu (14/8). Kedua pengedar tersebut dibekuk saat menunggu pembeli.

Dua tersangka yang ditangkap polisi adalah Ahmad Fauzi (32) dan Fredi Mariyanto (22). Keduanya beralamatkan di Dusun Kayen Desa Kayangan Kecamatan Diwek.

"Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penggrebekan polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,25 gram, jaket, serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (15/8).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi tentang akan adanya transaksi sabu di salah satu warung di jalan raya Gambiran. Kemudian beberapa tim Satreskoba menyebar anggotanya ke sejumlah warung yang dicurigai akan digunakan bertransaksi.

"Di salah satu warung, polisi mencurigai dua pria yang terlihat seperti sedang menunggu orang. Tak lama berselang dua pria itu didatangi seorang seorang perempuan dan ternyata sedang transaksi narkoba," papar Retno.

Setelah yakin ada transaksi narkoba, polisi memutuskan menyergap kedua pria tersebut. Sayang saat penyergapan, perempuan yang diduga pembeli narkoba berhasil melarikan diri bersama teman prianya menggunakan sepeda motor.

Sementara kedua pria yang ternyata pengedar tersebut langsung digeledah oleh polisi. Dari penggeledahan polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram. "Kedua pengedar ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk kasusnya terus dikembangkan untuk mencari pemasok sabu," pungkas Retno. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO