Empat Tersangka Pencabulan Bocah Kelas VI SD di Wonosalam Jombang masih Berkeliaran

Empat Tersangka Pencabulan Bocah Kelas VI SD di Wonosalam Jombang masih Berkeliaran ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Kabupaten Jombang belum berhasil meringkus empat dari lima pelaku pencabulan terhadap Fara (bukan nama sebenarnya), 13, bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam. Keempat pemuda yang ditetapkan tersangka itu masih berkeliaran.

Sedangkan satu orang berinisial Hr (19) sudah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Rabu (29/6) malam. "Kami sudah memonitor keberadaan para pelaku, petugas sedang memburu," kata AKP Herio Romadhona Chaniago, Kasatreskrim Polres Jombang kepada Bangsaonline, Senin (15/8).

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan satu tersangka dari lima pelaku pencabulan tersebut kepada Kejari setempat, Rabu (13/7) lalu. "Tersangka yang sudah kita tangkap sudah kita limpahan ke kejaksaan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. "Jika memang terbukti para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Herio.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fara (bukan nama sebenarnya) mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya.

Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.

Kelima pelaku tersebut adalah Im, Ars, Ar, Hr, dan Ub. Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO