29 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

29 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Warga binaan ikuti salat berjamaah di musala rutan Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Remisi atau pemotongan masa tahanan jelang hari raya bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten , bakal segera dilaksanakan.‎ Menurut rencana, sedikitnya ada 29 napi yang diusulkan Rutan kelas IIA , untuk mendapatakan Remisi Khusus (RK) jelang hari raya nanti.

Remisi Khusus ini akan diberikan kepada narapidana yang telah melampaui masa binaan minimal 6 bulan penjara, dengan ketentuan subtantif, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti semua program kegiatan yang di berikan oleh Rutan.‎ Adapun remisi khusus bagi napi yang telah masuk selama 6 bulan penjara, akan mendapatkan potongan 15 hari penjara, dan napi yang telah menjalani lebih dari satu tahun penjara, akan mendapat potongan 1 bulan penjara.

RK ini tidak diberikan untuk Napi tertentu dengan kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.

"Remisi akan diberikan kepada napi yang telah inkracht dan kasus umum seperti pencurian, pencabulan,dan kekerasan," kata Supriyanto, Kepala Rutan Kelas IIA , Kamis ( 23/6).

Jumlah napi/tahanan penghuni Rutan , saat ini adalah 88 orang, 5 perempuan, dengan 3 berstatus narapidana dan 2 berstatus tahanan. Sedang 83 laki-laki, dengan 49 berstatus narapidana ,dan 34 status tahanan.

"Jumlah kapasitas maksimal rutan adalah 110 orang, dan saat ini hanya 88 orang yang ada, dengan pembagian 11 oang kasus narkoba, dan 77 orang kasus pencabulan, pencurian, dan korupsi," timpal Nurkholis , Kasi pelayanan tahanan Rutan .

Remisi khusus akan turun dan diberikan tepat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2016 nanti.‎ (pct1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO