BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Blitar berhasil membekuk Zaenal Arifin (43) pelaku pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor. Penangkapan warga Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Lahuri SH dan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH.
Dalam keteranganya, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan dari warga tentang adanya indikasi pemalsuan STNK. Benar saja, saat petugas sedang melakukan operasi, menemukan kejanggalan STNK yang di perlihatkan salah satu pengendara. Setelah diperiksa, STNK itu terbukti palsu.
BACA JUGA:
- Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
- Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
- Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Dari pemeriksaan itu diketahui kalau pemilik motor itu membeli dari Jaenal Arifin seharga Rp 200.000. Berbekal keterangan tersebut akhirnya petugas dapat menangkap pelaku pada hari Rabu (6/4) di rumahnya.
Dari penangkapan pelaku yang sehari-harinya sebagai sopir itu, petugas menyita 7 lembar STNK motor, 27 lembar Notis Pajak, 7 lembar buku kir truk, stempel sebanyak 44 buah dengan berbgai instansi termasuk stempel Polres Blitar, 5 Stempel SKPD Pemkab Blitar.
Semua perangkat itu digunakan pelaku untuk membuat BPKB palsu dan STNK palsu. Menurut pengakuan Zaenal, di perolehnya STNK dan BPKB baik mobil maupun motor itu dari temanya yang berada di Kota Malang. Dengan rincian, harga untuk STNK Rp 50 ribu sedang untuk BPKB seharga Rp 100 ribu.
Jadi lembaran STNK tersebut asli, namun di rubah sendiri oleh Zaenal Arifin dengan menggunakan Silet dan Stip untuk menghilangkan cetakan yang ada di STNK maupun BPKB sesuai dengan pemesannya.