Pengacara Sanusi Sebut Penyuapan Inisiatif dari Bos Agung Podomoro, Dipakai Buat Nyagub?

Pengacara Sanusi Sebut Penyuapan Inisiatif dari Bos Agung Podomoro, Dipakai Buat Nyagub? Muhammad Sanusi di KPK saat akan digelandang ke Rutan Polres Jakarta Selatan. foto : istimewa

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengacara Mohammad Sanusi menyebutkan bahwa kliennya mengakui menerima suap atas inisiatif bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Namun, suap itu bukan Sanusi yang meminta.

"Yang jelas klien kami mengakui disuap. Kondisinya saat ini masih syok belum memungkinan untuk bicara panjang lebar," kata Krisna Murthi, pengacara M Sanusi di gedung KPK Jakarta, Sabtu (1/4).

Disinggung apakah Sanusi yang meminta jatah kepada Agung Podomoro Land, Krisna berkilah. Krisna menyebut suap tersebut bukan digagas oleh kliennya, akan tetapi inisiatif dari pihak Agung Podomoro sendiri yang sengaja menyuap Sanusi.

"Inisiatornya swasta," dalih Krisna.

Krisna juga mengaku sampai saat ini belum mengetahui apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi untuk nyalon sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta atau tidak. "Saya kurang tau, klien kami masih belum cerita itu," tegasnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Jakarta, Kamis (31/3). Sanusi ditahan usai menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN (Mohamad Sanusi) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (2/4) di KPK.

Ariesman Widjaja sendiri menyerahkan diri, Jum'at (1/4) malam kemarin sekitar pukul 19.44 WIB dengan mendatangi KPK (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO