Usai Penyitaan Rumah, Polisi Keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Aktivitas Koperasi Pendawa

Usai Penyitaan Rumah, Polisi Keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Aktivitas Koperasi Pendawa Kabag Ops, Polres Pacitan, Kompol Biyanto

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dieksekusinya rumah kediaman milik salah seorang warga Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, sebagai imbas program pengentasan kemiskinan yang digulirkan Koperasi Pendawa, mendapat perhatian serius pihak Kepolisian setempat. (Baca: Tergiur Program TASKIN, Rumah Warga Gondosari Disita PN)

Kapolres Pacitan, AKBP Taryadi, saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol ‎Biyanto, mengimbau kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dengan isu adanya program tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNPPK) yang digulirkan Koperasi Pendawa.

Menurut Perwira Pertama Polisi ini, program tersebut di antaranya menawarkan pelunasan hutang bagi debitur-debitur bermasalah yang sudah direkrut menjadi anggotanya.

"Koperasi tersebut memang menawarkan program pelunasan hutang bagi debitur yang sudah tak mampu lagi mengangsur. Namun setiap calon anggota dikenai biaya registrasi sebesar Rp 1,5 juta," katanya, Kamis (31/3).

‎Menurut Bianto, Koperasi Pendawa tersebut juga mengeluarkan surat resmi dengan kop surat bergambarkan lambang Negara Indonesia. Selain itu, mereka juga mencatut nama Presiden RI serta Menteri Keuangan.

"Surat tersebut berisikan kalau hutang debitur telah dilunasi negara. Akan tetapi pada kenyataannya, pihak bank sama sekali belum pernah menerima pelunasan," bebernya.

Terkait kasus tersebut, lanjut Kabag Ops, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, juga telah mengeluarkan surat ke semua Polres guna menghentikan semua kegiatan Koperasi Pendawa khususnya yang menebar isu adanya program TNPPK‎. (pct1/ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO