SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim dari dapil Madura, Achmad Iskandar, berharap pembentukan Provinsi Madura bisa dilakukan, asalkan mampu memenuhi mekanisme yang ada dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya, berdirinya sebuah provinsi mensyaratkan minimal adanya lima kabupaten/kota.
Ia menyatakan setuju apabila Madura membentuk suatu provinsi, asal mampu memenuhi mekanisme yang ada. Berdirinya sebuah provinsi baru, harus dilakukan dengan cermat dan tidak bisa asal-asalan.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Dalami Sistem Penanggulangan Bencana dan Pemanfaatan Teknologi di Jepang
- Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
- DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
"Ndak apa apa, kan ada mekanismenya. Silahkan saja kalau mau deklarasi, masalahnya apakah keinginan tesebut sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
(Baca juga: Undangan Deklarasi Provinsi Madura Beredar Luas)
Dia menjelaskan, saat ini di Madura hanya memiliki empat kabupaten. Selain itu, ia menilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Madura saat ini masih cukup rendah termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sangat rendah, sehingga jika dipaksa berdiri sebuah provinsi malah akan sulit untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri.
Dia mengakui, dirinya sebenarnya sudah jauh hari mendengar adanya keinginan beberapa tokoh yang berinisiatif untuk mendirikan provinsi Madura. "Jadi, tidak bisa semaunya sendiri, ada mekanisme dan aturan pemerintahan. Tapi sepanjang bisa dilalui standar minimal, ya silakan saja," tukasnya.
Sebelumnya, Panitia Persiapan Pembentukan Provinisi Madura (P4M) akan mendeklarasikan pembentukan provinsi baru bernama Madura. Deklarasi tersebut rencananya akan digelar di Gedung Ratho Ebhu di Jalan Jenderal Ahmad Yani Bangkalan pada Selasa 10 November 2015. (jat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News