JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Sekjen DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka gratifikasi, Kamis sore (15/11/2015). Rio Capella yang kini juga anggota DPR RI itu langsung menggelar konprensi pers. Ia menyatakan mundur baik dari posisinya sebagai Sekjen DPP Nasdem maupun sebagai anggota DPR RI.
"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
BACA JUGA:
- Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN
- Pendaftaran Bacakada 2024 Ditutup, NasDem Gresik Hanya Kirim Nama Asluchul Alif ke DPP
- Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024
- PKB Kembalikan Berkas Formulir Calon Wali Kota Probolinggo ke NasDem
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Patrice menyatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte sebelumnya mengatakan, semua politisi Nasdem harus mundur sebagai anggota DPR jika terjerat kasus korupsi. "Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucap Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News