NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran unit reskrim Polsekta Ngawi pada Rabu (30/9) kemarin berhasil mengamankan Prayitno (47 th), warga jl. Ki Ageng Turi kel. Kraton kec. Maospati kab. Magetan. Prayitno ditangkap anggota unit reskrim Polsekta Ngawi karena kedapatan membawa 80 liter minuman beralkohol jenis arak atau yang dikenal dengan arak jowo (arjo).
Prayitno tertangkap saat sedang melintas di jl Sukowati tepatnya desa Karangasri kec/kab Ngawi dengan mengendarai sepeda motor dan membawa 2 buah jerigen yang berisi 40 liter arak. Saat itu lah anggota unit Reskrim memeriksa jerigen yang dibawa Prayitno.
BACA JUGA:
- Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
- Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
- Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Kapolsekta Ngawi, AKP Lilik Sulastri, SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang membawa 2 jerigen arak. "Saat ini sedang diamankan di Polsekta Ngawi," ujarnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News