
MALANG,BANGSAONLINE.com - Muncul kembali kendala bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax saat mengimpor bukti potong.
Berikut ini adalah solusi masalah Coretax terbaru ketika muncul tulisan error: Branch ID of Income Recipient in Record 1 Not Found.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pesan eror tersebut muncul. Padahal data yang dimasukkan sudah sesuai.
Yang perlu dipahami pertama kali untuk mengatasi masalah ini adalah apa yang dimaksud pesan Branch ID of Income Recipient in Record 1 Not Found.
Inilah Arti “Branch ID of Income Recipient in Record Not Found”
Pesan error ini berarti bahwa sistem Coretax tidak dapat menemukan atau mengenali Branch ID (ID cabang) dari penerima penghasilan yang tercantum dalam record pertama pada file XML yang diimpor.
Dalam sistem perpajakan, Branch ID merujuk pada Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki cabang usaha, NITKU yang harus digunakan adalah kombinasi NPWP 16 digit NIK + 000000.
Kesalahan ini biasanya terjadi karena data NITKU yang dimasukkan dalam file XML tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan sudah benar dan terverifikasi.